Berdasarkan dua aturan itu, gaji pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yakni golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500 per bulan. Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya sebesar Rp 5.620.300.
Sedangkan tunjangan kinerja untuk PNS pajak ini diatur mulai dari jabatan yang paling rendah sampai tertinggi. Untuk yang terendah dengan jabatan pelaksana bisa mendapat Rp 5.361.800 per bulan. Sedangkan untuk jabatan tertinggi yakni peringkat jabatan 27 dengan jabatan Pejabat Struktural Eselon I maka nilainya Rp 117.375.000 per bulan.
Dengan perhitungan itu, maka besaran gaji yang terdiki dari gaji pokok dan tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak, terendah Rp 6.848.300 per bulan dan tertinggi Rp 122.955.300 per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT