Proyek Strategis Jokowi yang Bisa Rampung di 2019

Proyek Strategis Jokowi yang Bisa Rampung di 2019

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 20 Apr 2018 08:18 WIB
Proyek Strategis Jokowi yang Bisa Rampung di 2019
Foto: Ruly Kurniawan

Presiden Jokowi telah memutuskan untuk mencoret 14 proyek dari dari daftar proyek strategis nasional (PSN). Keputusan tersebut menjadi hasil evaluasi yang dilakukan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketua Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo membeberkan alasan sebenarnya 14 proyek yang dikeluarkan bukan saja tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dan tidak bisa dimulai pada kuartal III-2018, melainkan ada alasan lebih spesifiknya.

"14 proyek yang statusnya dilepas, salah satunya jalan Tol Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak karena keinginan Pemda yang belum bangun, sehingga RTRW belum disesuaikan dan tidak mungkin dilakukan pembangunan pada kuartal III-2019," kata Wahyu di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 14 proyek yang dicabut dari daftar PSN nilai investasinya sebesar Rp 264 triliun. Sehingga pada 2018 ditetapkan sebanyak 222 PSN dan 3 program tambahan yaitu ketenagalistrikan 35.000 MW, pengembangan industri pesawat terbang, dan pemerataan ekonomi. Nilai investasinya kurang lebih Rp 4.100 triliun.

"Contoh lain, Bandara Sebatik karena ternyata Bandara Sebatik dekat dengan Bandara Nunukan," jelas dia.

Selain itu, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Merauke juga dinilai masih butuh kajian lebih lanjut lagi, sehingga dicoret dari PSN.

"Lalu KEK Merauke, ini masih butuh penyempurnaan kajian masterplan, karena masih ada lahan produksi pangan yang menyuplai ke kawasan itu, jadi masalah lahan ini kan tidak cepat, tetapi KEK Merauke ini masih bisa didorong melalui PP sendiri, kalau diselesaikan bisa melalui jalur PP," tambah dia.

Wahyu menegaskan 14 proyek yang dicabut dari daftar PSN masih tetap dikerjakan oleh pemerintah. Hanya saja, pengerjaannya tidak mendapatkan fasilitas yang tertuang pada Perpres 58 Tahun 2017.

Hide Ads