Kendaraan golongan II ke atas tidak boleh lagi kelebihan muatan alias overload saat masuk tol. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan aturan ini dipertegas lewat Keputusan Menteri tentang penetapan tarif demi menjaga biaya operasional badan usaha yang selama ini dibebani ongkos perawatan jalan karena truk-truk yang 'obesitas' tadi.
"Termasuk dalam Kepmen itu diatur juga bahwa truk yang menggunakan tol harus sesuai aturan, di mana kelebihan muatan bisa dikeluarkan oleh si badan usaha. Karena si badan usaha yang membayar lebih untuk pemeliharaannya. Ini harus mulai diperbaiki yang seperti ini, dan ini sudah dimulai," katanya.
Dia bilang, nantinya truk yang kelebihan muatan tidak lagi bisa masuk jika diketahui muatannya lebih dari yang seharusnya. Dengan demikian, jembatan timbang pun akan difungsikan demi menerapkan aturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di semua tol nanti seperti itu. Di tarif yang kemarin itu sudah dimasukkan, tapi nanti itu akan semua. Sebetulnya di PP ada, tapi ini kita tegaskan lagi di Kepmen tarifnya," katanya.