Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan dalam waktu dekat, operator jalan tol nantinya punya hak untuk melarang truk-truk bermuatan lebih ini masuk ke jalan tol. Penerapannya kata dia akan didukung oleh penggunaan jembatan timbang yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
"Itu rencananya untuk mengawasi kendaraan overload nanti, mungkin dia harus punya jembatan timbang sehingga yang melanggar, selain ditilang dan dari perhubungan, harus kembali ke pangkalan dia dan tidak kembali masuk ke jalan tol. Nanti yang bangun jembatannya dari Jasa Marga, operatornya bisa dari Kemenhub dengan Kepolisian," katanya.
Menurutnya, selama ini truk-truk itu beralasan melewati jalan tol dengan muatan lebih lantaran ingin mengefisienkan biaya operasi. Namun hal itu tak bisa lagi ditolerir lantaran dampak dari dilaluinya jalan oleh kendaraan overload justru akan berimbas pada ruginya masyarakat sebagai pengguna jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT