Benarkah 157 Ribu Buruh Kasar Asing Mengancam Indonesia?

Benarkah 157 Ribu Buruh Kasar Asing Mengancam Indonesia?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 02 Mei 2018 07:21 WIB
Benarkah 157 Ribu Buruh Kasar Asing Mengancam Indonesia?
Foto: Aksi May Day 2018 di Cilegon/M Iqbal
Jakarta - Ribuan buruh memperingati Hari Buruh Internasional Selasa (1/5/2018) kemarin. Titik kumpul aksi buruh berada di Patung Kuda Jakarta Pusat kemudian dilanjutkan ke Istana Negara.

Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyuarakan sejumlah tuntutan yang termuat dalam Tritura Plus. Tritura Plus yakni, pertama, turunkan harga beras, listrik, BBM. Kedua, tolak upah murah. Ketiga, tolak tenaga kerja asing (TKA) kasar atau buruh kasar terutama dari China.

Plusnya ialah penghapusan sistem kontrak (outsourcing) dan memilih presiden yang pro buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TKA kasar atau buruh kasar asing menjadi salah satu sorotan KSPI. Menurut KSPI, ada 157 ribu buruh kasar asing berada di Indonesia. Lantas, apa langkah KSPI? Berikut ulasannya:
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku resah akan adanya serbuan tenaga kerja asing (TKA) kasar terutama asal China. Apalagi, dengan kebijakan pemerintah yang memberi kemudahan TKA asing masuk ke Indonesia dengan dalih meningkatkan investasi di dalam negeri.

Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah menghentikan serbuan TKA kasar asal China tersebut. Kemudian, memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi buruh Indonesia.

"Paling utama sekarang ancaman terhadap membanjirnya TKA asing unskill workers, buruh kasar dari China yang mengisi lapangan pekerjaan yang seharusnya bisa diisi buruh Indonesia," kata dia saat memperingati Hari Buruh di depan Istana Negara Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Kemudian, dia juga meminta pemerintah menurunkan harga pangan khususnya beras. Dia menerangkan, upah rata-rata buruh di Vietnam US$ 181 per bulan. Sementara harga beras di Vietnam jika dirupiahkan Rp 4.600.

Di Indonesia sendiri, upah rata-rata beras US$ 174 per bulan. Sayangnya, harga berasnya tiga kali lipat dari Vietnam.

"Harga beras tiga kali lipat dari Vietnam, adil apa tidak?" ujar dia di depan massa buruh.

Bukan hanya itu, dia pun mengeluhkan tarif listrik dan BBM yang terus mengalami kenaikan. Menurutnya, hal itu menggerus daya beli buruh.

"Upahnya naik nggak? Upah tetap, artinya daya beli turun," kata dia.


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut tenaga kerja asing (TKA) kasar atau buruh kasar asing di Indonesia mencapai 157 ribu orang. Sebagian buruh tersebut berasal dari China.

Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah mengatasi masalah serbuan buruh kasar asing ini. Sebab, buruh kasar ini mengisi pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.

"Yang dipersoalkan TKA tentang unskill workers buruh kasar, suara buruh pada hari ini keras dan kuat dalam May Day seluruh Indonesia 25 provinsi 200 kabupaten kota menyuarakan salah satu isu kuat TKA asing unskill workers,buruh kasar. Temuan KSPI 157 ribu buruh kasar unskill workers ada di mana-mana," kata dia di depan Istana Negara Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Said tidak mempermasalahkan data TKA pemerintah. Sebab, data tersebut merupakan TKA yang memiliki keterampilan.

"Bagi kami pemerintah stop retorika main data, 85 ribu TKA yang diklaim pemerintah 34 ribu dari China itu data skill workers. Nggak ada masalah, tenaga kerja keterampilan. Tapi itu pun menggunakan syarat. 1 tenaga kerja didampingi 10 tenaga lokal supaya terjadi terjadi transfer of job, transfer kowledge dan bisa berbahasa Indonesia," jelasnya.

Said mengatakan, justru yang terpenting saat ini ialah melakukan penindakan terhadap para buruh kasar asing ini.

"Perpres Nomor 20 Tahun 2018 bukan jawaban terhadap persoalan penegakan aturan law enforcement tadi. Kita mau 157 ribu temuan KSPI. Mungkin sebagian orang mengatakan hampir 1 juta, karena masuknya wisatawan 1,3 juta dari China, karena kita nggak tahu berapa orang kembali berapa orang menetap. Karena itu lebih penting pendataan, penataan dan penindakan TKA unskill bukan jawabannya Perpres 20," tutupnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resah akan banyaknya serbuan tenaga kerja asing (TKA) kasar atau buruh asing kasar di Indonesia. Buruh asing tersebut masuk ke sejumlah sektor industri.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh kasar tersebut masuk ke sektor manufaktur hingga pariwisata.

"Sektor yang masuk pertambangan, ritel, manufaktur, kemudian ada listrik, pariwisata paling banyak," kata dia di depan Istana Negara Jakarta, Selasa (1/5/2018).


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. KSPI khawatir, regulasi tersebut mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) terutama dari China.

"Jangan-jangan Perpres 20 akan lebih memudahkan TKA China membludak dan membanjiri," kata Presiden KSPI Said Iqbal di depan Istana Negara Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Said mengatakan, untuk judicial review ini akan dibantu oleh Yusril Ihza Mahendra. Kemudian, dalam judicial review ini akan dibantu oleh rekan-rekan KSPI lain.

"KSPI akan melakukan judicial review terhadap Perpes 20 Tahun 2018 yang akan dibantu Prof Yusril Ihza Mahendra yang dibantu kawan-kawan KSPI," ungkapnya.

Kemudian, dia bilang, akan mendorong adanya panitia khusus (Pansus) terkait tenaga kerja asing ini. Langkah ini untuk mendalami permasalahan adanya Perpres 20 Tahun 2018.

"Dan kedua kita mendorong secara politik Pansus, sudah dipansusin saja. Kan antar komisi DPR dipanggil semua stakeholder, berapa angka, temuan, investigasi," ujar dia.

"Syaratnya 2 fraksi, 25 anggota, sudah bergulir, saya dengar PKS, Gerindra sudah setuju berarti 2 fraksi," sambungnya.

Hide Ads