Bikin Iri, PNS DKI Jakarta Bisa Pulang Kerja Jam 14.00 saat Puasa

Bikin Iri, PNS DKI Jakarta Bisa Pulang Kerja Jam 14.00 saat Puasa

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 16 Mei 2018 10:21 WIB
Bikin Iri, PNS DKI Jakarta Bisa Pulang Kerja Jam 14.00 saat Puasa
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pulang kerja lebih cepat yakni pukul 14.00 saat bulan Ramadan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2018 M/1439 H.

Dalam keputusan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 April 2018 itu disebutkan, jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pada pukul 7.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 7.00 WIB dan selesai pukul 14.30 WIB.

Lantas, apa alasan hal tersebut diterapkan? Sejak kapan? Dan bagaimana nasib pelayanan publik? Begini berita selengkapnya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi DKI Jakarta mulai bekerja pukul 07.00 WIB pada bulan Ramadan dan pulang lebih cepat yakni pukul 14.00 WIB.

Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Komarukmi Sulistyawati mengatakan, hal tersebut diterapkan supaya PNS tidak terlambat saat bekerja. Sebab, PNS yang berpuasa tidak tidur lagi usai sahur dan menjalankan solat subuh.

"Sebetulnya tahun kemarin-kemarin dilakukan itu bahwa masuknya pukul 07.00 WIB dengan pertimbangan seorang muslim apabila pada bulan puasa itu kan sahur. Habis makan sahur solat subuh karena memang tempat tinggalnya banyak daerah penyangga, Depok, Tangerang, maka apabila mereka tidur lagi mereka berangkat banyak keterlambatan," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Kemudian, dia menambahkan, hal ini juga salah satu cara untuk mengurai kemacetan. Lantaran, PNS tidak berangkat kerja secara bersamaan dengan yang lain.

"Kemudian juga mengurangi kemacetan memang pukul 08.00 WIB semua orang berangkat pukul 7.00 WIB. Ketika mengambil sejam ke depan malah lebih mengurangi kemacetan di DKI. Pulangnya pun seperti itu," jelasnya.

Dalam ketentuan tersebut, PNS Jakarta mulai kerja pada pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 14.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Sementara, untuk hari Jumat berangkat pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.

Dia melanjutkan, dengan pulang lebih cepat maka PNS bisa berkumpul dengan keluarganya untuk berbuka. Kemudian, bisa melaksanakan ibadah dengan baik.

"Artinya pegawai bisa melaksanakan ibadah dengan baik, ketika buka puasa bisa kumpul dengan keluarga. Karena ketika dulu kita pulang jam 15.00 bisa sebelum maghrib jarang banget. Banyakan lebih dari maghrib sampai rumah, banyak buka di jalan. Kalau punya anak-anak belajar puasa, repot, nggak ada yang dampingi buka puasa juga jadi pertimbangan," ungkapnya.

Sulistyawati mengatakan, ketentuan ini sebenarnya sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Di mana, kata dia, jam kerja saat puasa 32,5 jam dalam seminggu.

"Kan gini Kementerian PANRB, pada bulan puasa memberikan keringanan, pengurangan jam kerja 5 jam tiap minggunya. Sehingga tadinya per minggu 37,5 jam menjadi 32,5 jam," tutupnya.

Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulangkan PNS pada pukul 14.00 WIB saat Ramadan bukan hal yang baru. Sebab kebijakan ini diterapkan sejak tahun 2016. Artinya, kebijakan ini sudah ada ketika DKI Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"2016 sudah mulai," kata Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Komarukmi Sulistyawati saat dihubungi detikFinance, di Jakarta, Selasa (15/5/2016).

Dia menjelaskan, dalam ketentuan ini PNS Jakarta mulai kerja pada pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 14.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Sementara, untuk hari Jumat berangkat pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.

Setyawati menuturkan, langkah Pemerintah Provinsi DKI sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Di mana, selama bulan Ramadan PNS bekerja selama 32,5 jam seminggu.

"Kan gini Kementerian PANRB, pada bulan puasa memberikan keringanan, pengurangan jam kerja 5 jam tiap minggunya. Sehingga tadinya per minggu 37,5 jam menjadi 32,5 jam," ujarnya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta balik kerja cepat selama bulan Ramadan, yakni pukul 14.00 WIB. Lantas, bagaimana nasib pelayanan publik?

Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Komarukmi Sulistyawati menerangkan, kebijakan ini sudah dimulai sejak tahun 2016. Dia mengatakan, selama ini belum ada keluhan dari masyarakat selama bulan puasa.

"Karena selama ini nggak ada keluhan selama puasa," kata dia saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Dia mengatakan, pelayanan publik tetap berjalan selama bulan Ramadan. Menurutnya, selama Ramadan masyarakat cenderung meminta pelayanan lebih cepat.

"Karena orang yang ingin dilayani pun rata-rata ingin selesai lebih cepat dari hari biasa," sambungnya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pulang lebih cepat selama bulan ramadan 2018. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, aturan itu mengikuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 801 Tahun 2018 yang sudah ada, di mana waktu pulang kerja PNS DKI pukul 14.00 WIB saat Ramadan.

"Sudah ternyata pergubnya, sudah terbit. Saya baru baca kemarin dan sudah diputuskan kita ikutin saja pukul 07.00-14.00 WIB, sampai pukul 14.30 WIB," kata Sandiaga di SMK Negeri 27 Jakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

Dengan adanya aturan tersebut, Sandiaga berharap para PNS tetap bekerja maksimal. Sandiaga tidak ingin pelayanan publik terganggu.

"Tapi jangan sampai mengganggu pelayanan publik. Kalau saya kan saya mulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB atau 21.00 WIB. Itu tidak akan berubah. Nah kalau yang lain ayo semangat. Kita juga jangan pelayanan publik terganggu," tuturnya.

Sebelumnya, Sandi sempat kaget atas kebijakan PNS DKI pulang lebih cepat saat Ramadan. Dia menanyakan bagaimana pelayanan publik jika PNS pulang lebih cepat.

"Pukul 14.00 WIB? Enak banget. Pulang jam 14.00 WIB? Serius? Bukanya kan pukul 17.00 WIB?" kata Sandi di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/5).

Hide Ads