Bikin Iri, PNS DKI Jakarta Bisa Pulang Kerja Jam 14.00 saat Puasa

Bikin Iri, PNS DKI Jakarta Bisa Pulang Kerja Jam 14.00 saat Puasa

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 16 Mei 2018 10:21 WIB
Bikin Iri, PNS DKI Jakarta Bisa Pulang Kerja Jam 14.00 saat Puasa
Foto: Grandyos Zafna

Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulangkan PNS pada pukul 14.00 WIB saat Ramadan bukan hal yang baru. Sebab kebijakan ini diterapkan sejak tahun 2016. Artinya, kebijakan ini sudah ada ketika DKI Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"2016 sudah mulai," kata Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Komarukmi Sulistyawati saat dihubungi detikFinance, di Jakarta, Selasa (15/5/2016).

Dia menjelaskan, dalam ketentuan ini PNS Jakarta mulai kerja pada pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 14.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Sementara, untuk hari Jumat berangkat pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyawati menuturkan, langkah Pemerintah Provinsi DKI sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Di mana, selama bulan Ramadan PNS bekerja selama 32,5 jam seminggu.

"Kan gini Kementerian PANRB, pada bulan puasa memberikan keringanan, pengurangan jam kerja 5 jam tiap minggunya. Sehingga tadinya per minggu 37,5 jam menjadi 32,5 jam," ujarnya.

Hide Ads