Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulangkan PNS pada pukul 14.00 WIB saat Ramadan bukan hal yang baru. Sebab kebijakan ini diterapkan sejak tahun 2016. Artinya, kebijakan ini sudah ada ketika DKI Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"2016 sudah mulai," kata Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Komarukmi Sulistyawati saat dihubungi detikFinance, di Jakarta, Selasa (15/5/2016).
Dia menjelaskan, dalam ketentuan ini PNS Jakarta mulai kerja pada pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 14.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Sementara, untuk hari Jumat berangkat pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan gini Kementerian PANRB, pada bulan puasa memberikan keringanan, pengurangan jam kerja 5 jam tiap minggunya. Sehingga tadinya per minggu 37,5 jam menjadi 32,5 jam," ujarnya.