Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pulang lebih cepat selama bulan ramadan 2018. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, aturan itu mengikuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 801 Tahun 2018 yang sudah ada, di mana waktu pulang kerja PNS DKI pukul 14.00 WIB saat Ramadan.
"Sudah ternyata pergubnya, sudah terbit. Saya baru baca kemarin dan sudah diputuskan kita ikutin saja pukul 07.00-14.00 WIB, sampai pukul 14.30 WIB," kata Sandiaga di SMK Negeri 27 Jakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
Dengan adanya aturan tersebut, Sandiaga berharap para PNS tetap bekerja maksimal. Sandiaga tidak ingin pelayanan publik terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sandi sempat kaget atas kebijakan PNS DKI pulang lebih cepat saat Ramadan. Dia menanyakan bagaimana pelayanan publik jika PNS pulang lebih cepat.
"Pukul 14.00 WIB? Enak banget. Pulang jam 14.00 WIB? Serius? Bukanya kan pukul 17.00 WIB?" kata Sandi di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/5). (dna/dna)