Pemerintah Jelaskan THR PNS yang Dianggap Politis

Pemerintah Jelaskan THR PNS yang Dianggap Politis

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 25 Mei 2018 08:04 WIB
1.

Pemerintah Jelaskan THR PNS yang Dianggap Politis

Pemerintah Jelaskan THR PNS yang Dianggap Politis
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Pada aturan itu, para abdi negara mendapatkan THR setara satu kali gaji penuh atau take home pay. Sebab, dalam keputusan kali ini, komponen THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Hal ini jelas berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya gaji pokok, dan pensiunan PNS tidak mendapatkan gaji ke-14 tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan keputusan tersebut, ada pihak yang menilai bahwa kebijakan pemberian THR tahun 2018 merupakan kebijakan politis. Sebab, pensiunan PNS dan penerima tunjangan menjadi dapat hak yang sama.

Apa benar kebijakan pemerintah tentang pemberian THR merupakan kebijakan yang politis? Simak penjelasannya di sini:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan pemberian THR ini sudah dibahas dengan dewan perwakilan rakyat (DPR) pada masa penyususnan APBN 2018 tahun lalu.

"Kan kemarin sudah ditulis di dalam UU APBN yang sudah kita bahas selama ini, itu sudah dianggarkan, jadi selama ini sudah dibahas sejak tahun lalu," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan yang diambil pemerintah terkait dengan pemberian THR bagi para abdi negara sudah dibahas sejak awal masa penyusunan kerangka APBN. Dia bilang, seperti halnya skema pemberan THR untuk tahun 2019, pembahasannya sudah dimulai sejak penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF).

Lebih lanjut Sri Mulyani memaparkan, pemberian THR kepada PNS dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan juga tingkat konsumsi masyarakat.

Pasalnya, THR PNS kali ini lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, PNS dapat gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan atau satu kali gajih penuh.

Sri Mulyani mengimbau kepada seluruh satuan kerja (satker) di seluruh kementerian/lembaga untuk segera mengurus pencairan tunjangan hari raya (THR).

Dia menyebutkan, peraturan menteri keuangan (PMK) tentang teknis pencairan THR untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan sudah diterbitkan usai peraturan pemerintah (PP) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"PMK sudah turun kemarin sesudah PP-nya keluar, sekarang seluruh satker sedang mempersiapkan dokumennya, kita berharap mereka sudah bisa mulai menyelesaikan karena minggu depan ada dua hari libur," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Sri Mulyani bilang, proses pencairan THR sudah bisa dilakukan satker pada minggu akhir di bulan Mei 2018. Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengimbau kepada seluruh satker untuk segera memproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Nasional (KPPN).

"Jadi memang akan menjadi sangat pendek buat para satker menyiapkan, menghitung, mengidentifikasi semua sesuai nama, itu akan membutuhkan waktu seminggu. Jadi kita harap pencairan betul-betul akan bisa disalurkan sesudah satker itu menyampaikan ke KPPN kita, sampai minggu depan, PMK sudah kita bikin, sudah dikoordinasikan kepada seluruh KPPN di Indonesia," jelas dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut THR untuk pegawai swasta akan dipotong oleh pajak penghasilan (PPh). Sedangkan untuk PNS pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah.

Pemerintah menanggung pajak PPh pada THR PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan ini tertuang pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2018 yakni pada pasal 3 ayat (6) yang menyebut pemerintah bakal menanggung PPh atas pemberian THR untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, TNI, dan aparat kepolisian.

"Kalau swasta kalau setiap pendapatan itu seharusnya subject pajak," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Dia menyebut pengenaan pajak PPh bagi THR pegawai swasta juga berpatokan pada aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berdasarkan aturan, besaran pendapatan yang bebas kena pajak sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

"Kalau penerimaan dari pekerja siapa saja sebenarnya kan tetap tambahan income itu dipajaki, gitu saja. Kalau di atas PTKP," tutup dia.

Pegawai di instansi pemerintahan pun tak semua sudah diangkat menjadi PNS. Ada juga yang masih berstatus sebagai honorer atau tenaga ahli. Lalu apakah honorer dan tenaga ahli dapat THR dan gaji ke-13?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, jika mengacu pada PP, pegawai honorer dan tenaga ahli tidak dapat THR dan gaji ke-13.

"Tidak ada pengaturannya (THR untuk honorer)," kata Herman saat dihubungi detikFinance, Jakarta.

Menurut Herman, THR para pegawai honorer dan tenaga ahli di masing-masing instansi bersifat opsional atau sesuai kebijakan pimpinannya.

Maksudnya opsional di sini, kata Herman, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk honorer tergantung dari keputusan pimpinan di instansinya masing-masing.

Herman menjelaskan, bila ingin mendapatkan THR secara jelas maka tenaga honorer harus diangkat terlebih dahulu menjadi PNS. Hal itu agar pegawai honorer bisa merasakan THR yang sama dengan PNS lainnya.

"Iya harus jadi PNS (untuk dapat THR)," kata Herman.

Hide Ads