Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut THR untuk pegawai swasta akan dipotong oleh pajak penghasilan (PPh). Sedangkan untuk PNS pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah.
Pemerintah menanggung pajak PPh pada THR PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan ini tertuang pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2018 yakni pada pasal 3 ayat (6) yang menyebut pemerintah bakal menanggung PPh atas pemberian THR untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, TNI, dan aparat kepolisian.
"Kalau swasta kalau setiap pendapatan itu seharusnya subject pajak," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau penerimaan dari pekerja siapa saja sebenarnya kan tetap tambahan income itu dipajaki, gitu saja. Kalau di atas PTKP," tutup dia.