Pemerintah Jelaskan THR PNS yang Dianggap Politis

Pemerintah Jelaskan THR PNS yang Dianggap Politis

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 25 Mei 2018 08:04 WIB
Pemerintah Jelaskan THR PNS yang Dianggap Politis
Foto: Rengga Sancaya

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut THR untuk pegawai swasta akan dipotong oleh pajak penghasilan (PPh). Sedangkan untuk PNS pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah.

Pemerintah menanggung pajak PPh pada THR PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan ini tertuang pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2018 yakni pada pasal 3 ayat (6) yang menyebut pemerintah bakal menanggung PPh atas pemberian THR untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, TNI, dan aparat kepolisian.

"Kalau swasta kalau setiap pendapatan itu seharusnya subject pajak," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut pengenaan pajak PPh bagi THR pegawai swasta juga berpatokan pada aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berdasarkan aturan, besaran pendapatan yang bebas kena pajak sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

"Kalau penerimaan dari pekerja siapa saja sebenarnya kan tetap tambahan income itu dipajaki, gitu saja. Kalau di atas PTKP," tutup dia.

Hide Ads