Pemerintah Jelaskan THR PNS yang Dianggap Politis

Pemerintah Jelaskan THR PNS yang Dianggap Politis

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 25 Mei 2018 08:04 WIB
Pemerintah Jelaskan THR PNS yang Dianggap Politis
Foto: Rengga Sancaya

Sri Mulyani mengimbau kepada seluruh satuan kerja (satker) di seluruh kementerian/lembaga untuk segera mengurus pencairan tunjangan hari raya (THR).

Dia menyebutkan, peraturan menteri keuangan (PMK) tentang teknis pencairan THR untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan sudah diterbitkan usai peraturan pemerintah (PP) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"PMK sudah turun kemarin sesudah PP-nya keluar, sekarang seluruh satker sedang mempersiapkan dokumennya, kita berharap mereka sudah bisa mulai menyelesaikan karena minggu depan ada dua hari libur," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani bilang, proses pencairan THR sudah bisa dilakukan satker pada minggu akhir di bulan Mei 2018. Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengimbau kepada seluruh satker untuk segera memproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Nasional (KPPN).

"Jadi memang akan menjadi sangat pendek buat para satker menyiapkan, menghitung, mengidentifikasi semua sesuai nama, itu akan membutuhkan waktu seminggu. Jadi kita harap pencairan betul-betul akan bisa disalurkan sesudah satker itu menyampaikan ke KPPN kita, sampai minggu depan, PMK sudah kita bikin, sudah dikoordinasikan kepada seluruh KPPN di Indonesia," jelas dia.

Hide Ads