Sri Mulyani mengimbau kepada seluruh satuan kerja (satker) di seluruh kementerian/lembaga untuk segera mengurus pencairan tunjangan hari raya (THR).
Dia menyebutkan, peraturan menteri keuangan (PMK) tentang teknis pencairan THR untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan sudah diterbitkan usai peraturan pemerintah (PP) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"PMK sudah turun kemarin sesudah PP-nya keluar, sekarang seluruh satker sedang mempersiapkan dokumennya, kita berharap mereka sudah bisa mulai menyelesaikan karena minggu depan ada dua hari libur," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang akan menjadi sangat pendek buat para satker menyiapkan, menghitung, mengidentifikasi semua sesuai nama, itu akan membutuhkan waktu seminggu. Jadi kita harap pencairan betul-betul akan bisa disalurkan sesudah satker itu menyampaikan ke KPPN kita, sampai minggu depan, PMK sudah kita bikin, sudah dikoordinasikan kepada seluruh KPPN di Indonesia," jelas dia.