Jadi, Anggota DPR Dapat THR Nggak Sih?

Jadi, Anggota DPR Dapat THR Nggak Sih?

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 31 Mei 2018 09:00 WIB
Jadi, Anggota DPR Dapat THR Nggak Sih?
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 buat PNS, pensiunan, prajurit TNI, dan anggota Polisi sebesar Rp 35,76 triliun.

"Untuk jumlahnya sesuai UU APBN, yaitu UU Nomor 15/2017 mengenai APBN tahun 2018 ini dianggarkan untuk rencana pembayaran gaji pensiunan dan tunjangan ke 13, dan THR untuk 2018 ini adalah sebesar Rp 35,76 triliun," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Anggaran THR dan gaji ke-13 yang sebesar Rp 35,76 triliun, kata Sri Mulyani meningkat 68,9% dibandingkan tahun sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini meningkat karena tadi, tahun lalu pensiunan nggak dapat THR dan tahun ini THR-nya termasuk di dalamnya tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani.

Mengenai rinciannya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan khusus untuk THR sebesar Rp 17,88 triliun yang terdiri gaji pokok yang dialokasikan pada THR sebesar Rp 5,24 triliun, untuk tunjangan pada THR sebesar Rp 5,79 triliun, sedangkan THR untuk pensiunan sebesar Rp 6,85 triliun.

Hide Ads