Jadi, Anggota DPR Dapat THR Nggak Sih?

Jadi, Anggota DPR Dapat THR Nggak Sih?

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 31 Mei 2018 09:00 WIB
Jadi, Anggota DPR Dapat THR Nggak Sih?
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp 17,88 triliun. THR tersebut ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian, pensiunan PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR yang mulai dicairkan H-14 Lebaran ini pun berlaku untuk presiden dan ketua dewan perwakilan rakyat (DPR) atau seluruh pejabat negara.

"Seluruh PNS dan seluruh pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menyebutkan, THR bagi para abdi negara di tahun ini besarannya pun satu kali gaji penuh atau take home pay. Angka tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya gaji pokok.

"Jadi kita lihat berdasarkan apa yang take home pay yang diperoleh pegawai negeri sipil atau honorer dan itu dianggarkan oleh masing-masing satker sesuai dengan besaran tunjangan yang mereka peroleh," tutup dia.

Hide Ads