"Sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja telah diatur dalam Peraturan Pemerinntah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata Ridwan dalam keterangan yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (19/6/2018).
Ridwan mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan maupun tertulis. Sanksi diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.