Awas! PNS yang Bolos Kerja Hari Ini Bakal Dihukum

Awas! PNS yang Bolos Kerja Hari Ini Bakal Dihukum

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 21 Jun 2018 06:54 WIB
Awas! PNS yang Bolos Kerja Hari Ini Bakal Dihukum
Foto: Adhar Muttaqin

Selain teguran lisan, PNS yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga bisa mendapat teguran tertulis.

Teguran tertulis ini diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja dalam kurun waktu 11 hingga 15 hari tanpa keterangan yang jelas.

"Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja," kata Ridwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, PNS juga bakal mendapatkan pernyataan tidak puas secars tertulis bila tidak masuk tugas dalam kurun waktu 11 hingga 15 hari lamanya.

"Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja," jelasnya.


Hide Ads