Selain teguran lisan, PNS yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga bisa mendapat teguran tertulis.
Teguran tertulis ini diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja dalam kurun waktu 11 hingga 15 hari tanpa keterangan yang jelas.
"Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja," kata Ridwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja," jelasnya.