Teguran lisan akan diberikan bagi para PNS tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja tanpa keterangan. Teguran lisan akan diberikan oleh kepala instansi masing-masing.
"Sanksi tersebut antara lain berupa teguran lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja," kata Ridwan.