Awas! PNS yang Bolos Kerja Hari Ini Bakal Dihukum

Awas! PNS yang Bolos Kerja Hari Ini Bakal Dihukum

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 21 Jun 2018 06:54 WIB
Awas! PNS yang Bolos Kerja Hari Ini Bakal Dihukum
Foto: Marlinda Oktavia Erwanti/detikcom
Ridwan mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang melakukan pelanggaran, bakal mendapatkan sanksi teguran lisan.

Teguran lisan akan diberikan bagi para PNS tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja tanpa keterangan. Teguran lisan akan diberikan oleh kepala instansi masing-masing.

"Sanksi tersebut antara lain berupa teguran lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja," kata Ridwan.
Hide Ads