Frans juga mengatakan bahwa penarikan utang pemerintah dilakukan atas persetujuan DPR RI melalui undang-undang (UU) APBN.
"Utang negara juga selalu dilakukan setelah melalui pembahasan dan persetujuan DPR melalui pengesahan UU APBN setiap tahunnya. Pengelolaannya selalu diawasi oleh DPR dan tetap dalam batas-batas yang telah diatur dalam UU Keuangan Negara," tulis Frans seperti dikutip detikFinance, Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Kondisi utang dan keuangan negara juga diawasi oleh berbagai lembaga negara dan internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frans juga merespons pernyataan Prabowo yang menyebut utang Indonesia berbahaya. Ia menjelaskan bahwa lembaga pemeringkat tersebut menaikkan peringkat utang Indonesia menjadi Baa2/outlook stabil pada bulan April 2018.
"Lembaga pemeringkat Moody's justru telah menaikkan rating utang Indonesia dari Baa3/outlook positif menjadi Baa2/outlook stabil pada bulan April 2018. Rating tersebut adalah ratingtertinggi yang pernah diberikan Moody's kepada Indonesia selama ini," tulis Frans.