Investor Urus Izin Tak Perlu Bolak-balik, Cukup via Online

Investor Urus Izin Tak Perlu Bolak-balik, Cukup via Online

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Sabtu, 30 Jun 2018 12:16 WIB
Investor Urus Izin Tak Perlu Bolak-balik, Cukup via Online
Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance

Sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS) bakal dioperasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selama enam bulan pertama sebelum nantinya dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady menjelaskan pada dasarnya pengendali pusat sistem OSS adalah BKPM. Namun hingga saat ini BKPM belum menyanggupi hal itu karena ada beberapa hal yang belum siap.

Oleh karena itu, Kemenko Perekonomian akan mengambil alih pelaksanaan OSS setelah diluncurkan selema enam bulan. Sehingga nantinya, ketika BKPM siap pelaksanaannya dapat dipindah kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencanannya gitu. Jadi BKPM itu penyelenggara kelembagaan OSS PTSP mereka sebagai pusat kan. Kalau sudah siap itu enam bulan dikembalikan siap SDM, siap sistem kita pindahin (dari Kemenko Perekonomian ke BKPM)," jelasnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Lebih lanjut, ia memaparkan pada dasarnya sistem tersebut telah siap untuk digunakan dan dirilis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun hingga saat ini masih menunggu jadwal dari Jokowi.

"Ini sudah siap 100% kita tunggu saja waktu presiden kapan bisa launching," terangnya.

Hide Ads