Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghentikan pelayanan proses dan penerbitan izin. Hal ini berkaitan dengan akan diluncurkannya sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS).
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan saat ini sistem di BKPM sedang dalam proses transisi data ke sistem OSS. Nantiny, semua izin akan ditampung terlebih dahulu oleh BKPM.
"Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, BKPM untuk sementara ini akan tampung dulu segala permohonan izin untuk disalurkan nanti ke OSS setelah OSS telah resmi dilaunching," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Jumat (29/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Thomas menjelaskan saat ini masih ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM. Untuk itu, pihaknya sedang melakukan verifikasi izin-izin tersebut.
"Ada beberapa izin yang masih akan diprpses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, bahkan pasca berlakunya PP 24/2018. Namun BKPM sedang dalam proses memverifikasi persis izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut," terangnya.
Sementara itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih tetap buka seperti biasa. Hal itu untuk melayani pertanyaan, permohonan dan izin investor, serta untuk menampung permohonan izin sementara.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Beberapa aturan pun sudah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.