Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan meminta Susi tak lagi menenggelamkan kapal tahun ini. Hal itu disampaikan langsung oleh Luhut ke Susi saat menggelar rapat dengan menteri-menteri di bawah koordinasinya.
"Perikanan (Kementerian Kelautan Perikanan), sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Iya (tahun ini). Cukup lah itu (penenggelaman), sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata Luhut.
Luhut mengatakan, nantinya kapal-kapal yang melanggar akan disita untuk dijadikan aset negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi sendiri menjawab tudingan ini dengan berdalih bahwa penenggelaman kapal pencuri diatur dalam Undang-Undang (UU) Perikanan. Susi menjelaskan, penenggelaman kapal dilaksanakan atau dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Ia pun menyebut, hal tersebut bukan kemauan pribadi ataupun menteri.
"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," kata Susi.