Permenhub 108 Dicabut, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Taksi Online

Permenhub 108 Dicabut, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Taksi Online

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 14 Sep 2018 07:28 WIB
Permenhub 108 Dicabut, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Taksi Online
Foto: Arief/detikcom

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyiapkan regulasi baru untuk mengatur transportasi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan draft aturan yang baru menggantikan Permenhub 108. Draft aturan tersebut sedang dimatangkan.

"Hari ini saya mau rapat, lagi dirapatkan, saya sudah buat aturan barunya lagi," kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan draft aturan itu sudah selesai dan tinggal dibahas dengan para stakeholder terkait. Diharapkan aturan yang baru bisa segera selesai dalam waktu dekat.

"Ya sampai selesai secepatnya. Ini kan sudah rapat hari ini, draftnya sudah siap, tinggal saya bahas dengan yang lain, stakeholder lain," sebutnya.

Nantinya, lanjut dia, Permenhub 108 akan dicabut setelah aturan yang baru siap diterbitkan. Hal itu bertujuan agar tidak ada kekosongan payung hukum dalam mengatur taksi online.