Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya menargetkan aturan baru tersebut selambat-lambatnya selesai bulan depan atau Oktober.
"Target saya secepatnya, pak menteri (Budi Karya Sumadi) minta secepatnya. Jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan, atau bulan depan sudah selesai, saya usahakan," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Dia menjelaskan, begitu ada putusan MA untuk mencabut Permenhub 108, Kemenhub langsung menyusun aturan yang baru. Hari ini pihaknya pun rapat lagi untuk menyusun aturan yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun memastikan untuk pasal-pasal yang tidak diterima, tidak akan dimuat di aturan yang baru.
"Jadi sebetulnya ada beberapa pasal yang diterima dan ada pasal juga yang tidak diterima. Nah yang tidak diterima tentunya tidak kita masukan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam PM yang baru ini," tambahnya.
(ang/ang)