Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, di aturan yang baru nanti akan ditambah butir pasal baru yang mengatur taksi online. Hanya saja dia tidak hapal satu persatu.
"Mungkin ada (tambahan baru) cuma saya nggak hapal, lagi dirapatkan hari ini," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Budi juga mengatakan, untuk butir pasal yang tidak dipermasalahkan oleh MA akan tetap dimasukkan ke dalam aturan yang baru. Sementara yang dihilangkan hanya butir pasal yang diperintahkan untuk dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun secara garis besar, payung hukum baru yang akan mengatur taksi online tersebut, tak akan jauh berbeda dengan Permenhub 108.
"Sama saja, intinya yang dianulir tidak saya masukan lagi. Tapi pasal yang masih ada yang tidak digugat saya hidupkan lagi," ujarnya.