Jurus Baru Kemenhub Atur Taksi Online

Jurus Baru Kemenhub Atur Taksi Online

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 15 Sep 2018 12:42 WIB
Jurus Baru Kemenhub Atur Taksi Online
Foto: Masnurdiansyah

Pemerintah masih merancang aturan baru untuk taksi online. Hal ini seiring dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Menteri Perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 yang merupakan payung hukum taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menerangkan, aturan baru ini mengikuti arahan dari MA. Artinya, pasal-pasal yang tidak dicabut masih berlaku, dan yang dicabut tidak akan masuk dalam aturan baru.

Dengan begitu, Budi mengatakan, aturan terkait tarif masih berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya yang tidak dianulir kuota masih ada, pembatasan wilayah operasi tetap ada, tarif tetap ada, kemudian nomor kode khusus tetap ada dan itu yang diterima MA," kata dia di Kemenhub Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Budi mengatakan, salah satu ketentuan yang dicabut oleh MA ialah terkait dengan stiker. Dalam aturan yang baru, Budi mengatakan, kewajiban stiker tidak diterapkan dan diganti penanda lain.

"Stiker tidak diterima ya sudah saya nggak usah paksakan, tapi kan pengganti stiker ada nomor kode khusus. Pelatnya sama hitam, misalnya B nomor berapa mungkin nomor belakang TK barangkali, polisi tahu itu taksi online tapi nggak pakai stiker," jelasnya.


Hide Ads