Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menyiapkan aturan baru untuk taksi online. Rencananya, aturan baru ini akan menjalani uji publik bulan depan.
"Saya sudah sampaikan Pak Yani (Direktur Angkutan dan Multimoda Ahmad Yani), saya minta bekerja cepat, minimal bulan depan saya sudah uji publik konsep yang disepakati," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jumat (14/9/2018).
Kemenhub membuat aturan baru sebagai buntut dicabutnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 yang merupakan payung hukum taksi online oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, dia mengatakan, tidak semua ketentuan dicabut oleh MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu ketentuan yang dicabut ialah terkait dengan kewajiban penggunaan stiker. Budi mengatakan, akan meminta kepolisian mengeluarkan tanda lain untuk taksi online.
"Pastinya saya tidak akan memuat kembali pasal-pasal yang tidak diterima. Tetapi yang masih diterima tetap kami sampaikan," ujarnya.
Selanjutnya, Budi mengatakan, dirinya juga akan meminta masukan kepada para sopir taksi online untuk membuat aturan baru ini.
"Sebetulnya saya punya drafnya tapi saya kembalikan ke aliansi untuk melihat mana yang tepat mana yang kurang tepat. Kalau para aliansi kurang tepat saya minta reasoning yang jelas," tutupnya.