Direktur Eksekutif Aptrindo Johannes Samsi Purba menegaskan bahwa pengusahan truk sangat menyambut baik kebijakan ini. Bahkan dirinya mengaku sudah tak sabar untuk menikmati tarif baru.
"Intinya kami mendukung dan sudah menunggu-nunggu pelaksanaannya. Ini kan sebelumnya mau diterapkan Juni, kami sudah tunggu-tunggu," tuturnya.
Tarif JORR saat pengimplementasian integrasi pada 29 September 2018 resmi berubah. Untuk pengguna tol JORR sepanjang 76 km akan dikenakan 1 tarif yakni Rp 15.000 untuk golongan I, Rp 22.500 untuk golongan II dan III, serta Rp 30 ribu untuk golomgan IV dan V.
Para pengusaha truk yang biasanya menggunakan tol JORR secara keseluruhan sebelumnya membayar Rp 94.500. Sehingga akan ada penghematan sekitar Rp 64.500 untuk sekali melintas.
"Kebijakan ini akan menyebabkan penurunan cost bagi kami pengusaha truk dan akhirnya menurunkan biaya logistik," tambahnya.
Selain itu, dengan disatukannya transaksi, maka dipercaya akan mengurangi kemacetan di titik-titik gerbang tol. Johannes yakin pengiriman logistik akan lebih cepat nantinya.
Apalagi kendaraan pribadi yang biasanya menggunakan tol JORR untuk jarak dekat akan lebih memilih jalur alternatif lain. Sehingga volume kendaraan akan berkurang.
"Volume lebih menurun, waktu juga lebih cepat. Biasanya untuk bayar saja, kita mau kasih duit itu antri, bukan ngambil duit loh," kelakarnya. (das/eds)