KKP: Sandiaga Nggak Ngerti Aturan Izin Perikanan

KKP: Sandiaga Nggak Ngerti Aturan Izin Perikanan

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Jumat, 26 Okt 2018 08:47 WIB
KKP: Sandiaga Nggak Ngerti Aturan Izin Perikanan
Foto: Pradita Utama

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar menjelaskan, pihaknya sudah mempermudah skema perizinan bagi nelayan untuk menangkap ikan.

Ia menjelaskan, sekitar 90% pemilik kapal kecil di Indonesia merupakan nelayan kecil, di mana pada tahun 2014 pihaknya sudah memberikan keluasan bagi para nelayan tersebut untuk menangkap ikan secara bebas.

"Sekitar 90% pemilik perahu atau kapal di RI adalah nelayan kecil dengan kapal ukuran di bawah 10 GT itu sudah termasuk yang motor tempel dan jenis lainnya. Untuk mereka, KKP sejak 7 November 2014 telah keluarkan ketentuan untuk membebaskan mereka dari berbagai perizinan yg merepotkan. Cukup mereka terdaftar, silakan melaut dengan bebas," jelas dia kepada detikFinance, Kamis (25/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, segala skema perizinan sudah diatur termasuk untuk pelaku perikanan yang ukuran kapalnya lebih besar.

"Pemilik kapal yang berukuran antara 10-30 GT kewenangan perizinannya ada di provinsi. Untuk pengusaha perikanan dengan ukuran kapal 30 GT ke atas, perizinan dan kewenangannya ada di KKP. Kalau ada yang bilang izin susah, itu bukan nelayan," kata dia.

Selain memberikan kemudahan perizinan, KKP juga mengeluarkan kebijakan untuk penyaluran asuransi bagi para nelayan.

Besaran manfaat santunan asuransi nelayan akibat kecelakaan aktivitas penangkapan ikan hingga Rp 200 juta.

Apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.

Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp 160 juta.

Apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp 100 juta dan biaya pengobatan Rp 20 juta.


Hide Ads