Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono menjelaskan, belakangan surat izin untuk melaut bagi belayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT terhambat karena Kementerian Kelautan dan Perikanan belum mengeluarkan surat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Dia bilang, surat izin ini merupakan salah satu prosedur dari proses pembuatan surat izin melaut bagi nelayan.
"Saya tanya nelayan di Jawa Tengah, saya tanya ke mereka dan ternyata memang sulit. Sampai saat ini kapal-kapal yang di bawah 30 GT itu provinsi belum mengeluarkan izin karena memang KKP belum mengeluarkan namanya NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)," jelas dia kepada detikFinance, Kamis (25/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan terhambatnya surat NSPK membuat pihak provinsi tidak berani mengeluarkan surat izin berlayar karena belum ada surat rekomendasi yaitu surat NSPK dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Nah pusat ini kan punya OSS itu kan prosesnya ini kan mereka sedang integrasi kan ya. NPK nya untuk izin kapal kapal di bawah 30 GT itu kenapa lama sekali. Kalau dia sudah mengeluarkan itu, izin teman-teman di provinsi itu akan lebih cepat," jelas dia.
(ang/ang)