Dua Kali Kecelakaan di Tahun ini, Izin Terbang Lion Air Bisa Dibekukan?

Dua Kali Kecelakaan di Tahun ini, Izin Terbang Lion Air Bisa Dibekukan?

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Kamis, 01 Nov 2018 08:38 WIB
Dua Kali Kecelakaan di Tahun ini, Izin Terbang Lion Air Bisa Dibekukan?
Foto: Hasan Al Habshy

Selain memberhentikan pejabat yang bertanggung jawab dari kecelakaan tersebut, Kementerian Perhubungan juga berwenang untuk membekukan izin terbang maskapai yang sudah mengalami dua kali kecelakaan dalam setahun. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 103 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 38/2017.

Dalam Peraturan Menteri 38/2017 juga dibahas, Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan dapat membekukan sertifikat operator pesawat udara sampai dengan adanya pergantian personil yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut, apabila pejabat tersebut tidak diberikan sanksi administratif oleh perusahaan yang bersangkutan.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2018 Maskapai Lion Air sudah mengalami dua kali kecelakaan. Pada 29 April 2018 Penerbangan, Boeing 737-800 rute Makassar-Gorontalo tergelincir saat mendarat di Bandara Jalaluddin Gorontalo. Pesawat dengan rute Makassar-Gorontalo yang membawa 174 penumpang dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu pada 29 Oktober Penerbangan JT 610, Boeing 737 MAX 8 rute Jakarta-Pangkalpinang, mengalami lost kontak dan ditemukan Jatuh di Tanjung Karawang. Dalam kejadian ini Pesawat Lion Air JT 610 yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menju Pangkalpinang, jumlah korban penumpang dan kru pesawat Lion Air sebanyak 189 orang, yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

Berikut isi dari Pasal 103 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 38/2017.

Pasal 103

1) Direktur Jenderal dapat melakukan tindakan daftar hitam (black list) atau personanon grata terhadap personil kunci (key personel) atau pejabat terkait dengan keselamatan dan keamanan penerbangan, apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terjadi dua kali kecelakaan fatal pesawat udara yang dioperasikannya setelah adanya bukti otentik dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi tentang kesalahan manajerial.

2) Direktur Jenderal dapat membekukan sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate/AOC) sampai dengan adanya pergantian personil yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut, apabila personil kunci (key personal) atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidakdiberikan sanksi administratif oleh perusahaan yang bersangkutan.


Hide Ads