Dua Kali Kecelakaan di Tahun ini, Izin Terbang Lion Air Bisa Dibekukan?

Dua Kali Kecelakaan di Tahun ini, Izin Terbang Lion Air Bisa Dibekukan?

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Kamis, 01 Nov 2018 08:38 WIB
Dua Kali Kecelakaan di Tahun ini, Izin Terbang Lion Air Bisa Dibekukan?
Foto: Hasan Al Habshy

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Pramintohadi Sukarno bersama tim sudah melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pada pesawat jenis Boeing 737-8 MAX menyusul kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dengan Nomor Registrasi PK-LQP yang terjadi di perairan Tanjung Karawang pada Senin (29/10).

Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pesawat jenis Boeing 737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia.

"Saya minta Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara segera menugaskan inspektur kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara (airworthiness inspector dan flight operation inspector) untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang digunakan maskapai nasional," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (31/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, terdapat 11 unit pesawat jenis Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan 2 Maskapai Nasional. Satu unit dioperasikan oleh maskapai Garuda Indonesia dan 10 unit dioperasikan oleh Lion Air.

Pemeriksaan yang dilakukan mencakup hal-hal seperti indikasi repetitive problems, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan juga kelengkapan peralatan untuk melakukan troubleshooting pada pesawat Boeing 737 - 8 MAX.

Hal ini sudah disampaikan kepada kedua maskapai melalui surat Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Nomor 1063/DKPPU/STD/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018. Pemeriksaan khusus yang telah dilakukan sejak Senin 29 Oktober yang lalu sesuai dengan Surat Direktur KPPU, semua pesawat yang diperiksa dinyatakan laik terbang.


(ang/ang)
Hide Ads