Pemerintah telah membuat program inklusi pajak dari 2016. Inklusi pajak sendiri merupakan usaha yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk bisa meningkatkan pemahaman soal pentingnya kesadaran membayar pajak bagi masyarakat
"Inklusi pajak merupakan serangkaian upaya kita untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pajak untuk memberikan gambaran," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (9/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ini (pembayar pajak) masih lebih kecil karena kita lihat potensinya sangat besar. Dari tax ratio masih di bawah 15%. Kita masih berkutat selama 5 tahun terakhir 10-12%. Dan ini berarti masih banyak potensi untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak," jelas Sri Mulyani.
Jika masyarakat teredukasi dan paham akan pajak, maka potensi penerimaan negara akan bertambah. Namun perlu diketahui tidak semua masyarakat akan dikenakan pajak. Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan bayar pajak (PTKP) maka hukumnya wajib membayar pajak, sebaliknya jika di bawah batas ketentuan tidak akan dikenakan pajak.
"Edukasi dan pemahaman pentingnya pajak dan kesadaran membayar pajak bagian dari strategi kami semua untuk meningkatkan penerimaan negara yang akan kembali ke masyarakat juga," ucapnya.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pajak bisa dilihat dari 10 orang yang bekerja hanya satu yang terdaftar sebagai wajib pajak. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, hal itu harus ditanamkan sedari kecil.
"Pembayar pajak, 10 orang yang bekerja di Indonesia baru satu yang terdaftar sebagai WP. Dari 10 orang WP, yang betul-betul bayar pajak hanya 1 orang. Yang betul-betul menyampaikan SPT hanya 5 orang. Kami menyadari tugas konstitusi mengumpulkan pajak bukan tugas yang mudah. Dibutuhkan pemahaman dan kesadaran yang harusnya ditanamkan sejak usia dini," tutupnya.