Rencana tersebut mulai dibahas antar kementerian. Nantinya cukai kantong plastik akan memiliki hukum Peraturan Pemerintah (PP).
"PP ini sekarang statusnya antar PAK (panitia antar kementerian) ya," kata Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di kantornya, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Ada sejumlah kementerian yang terlibat, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kapan PP cukai kantong plastik ini diterbitkan, Heru mengatakan hal itu tergantung keputusan di tingkat menteri. Sementara pihaknya siap menjalankannya ketika aturan sudah terbit.
"Mengenai kapan, ya masih harus lihat ini keputusannya ditetapkan oleh pemerintahnya kapan. Kami di Bea Cukai di posisi yang sudah siap implementasikan cukai kantong plastik," jelasnya.