Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan salah satu yang sedang dibahas adalah siapa yang bakal menanggung cukai tersebut. Paling tidak, sejauh ini opsinya bisa dikenakan ke produsen.
"Opsi ini dikenakan kepada saat selesai diproduksi (produsen), juga bisa menjadi salah satu opsi," kata Heru di kantornya, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Selain ke produsen, pemerintah juga membuka peluang untuk mengenakan tarif cukai kepada peritel besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait besaran tarif cukai tersebut, menurut Heru masih dalam pembahasan. Dia juga belum mau menyebutkan berapa kisarannya.
"Belum bisa saya umumkan ya, karena masih dalam pembicaraan, termasuk kisarannya," tambahnya.