"Bagaimanapun pihak atau partai manapun sebaiknya ikut membangun profesi, vokasi dan okupasi apapun di Indonesia dengan nada yang optimis dan positif," kata Ahmad saat dikonfirmasi.
Sebagai Ketua Umum dirinya tidak akan membawa IAI ke ranah politik praktis. Pasalnya arsitektur adalah murni profesi.
Ahmad menyampaikan arsitek saat ini sudah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
"Terima kasih kepada pemerintah dan DPR yang sudah mengundangkan UU tentang arsitek ini. Maka arsitek adalah profesi yang diregulasi negara, berkekuatan dan berkonsekuensi hukum," imbuh dia.
Profesi arsitek saat ini sangat unik, ia bisa bekerja dengan orang lain, praktik mandiri dan perlu mengikuti alur proses pendidikan arsitek melalui magang kepada mentor. Saat ini profesi arsitek lebih didorong untuk bekerja mandiri, self employed sebagai entrepreneur, masuk dunia kreatif.
"Sebaiknya penyampaian pesan tentang profesi arsitek bisa lebih baik," imbuh dia.