"Kan kemarin sudah ditulis di dalam UU APBN yang sudah kita bahas selama ini, itu sudah dianggarkan, jadi selama ini sudah dibahas sejak tahun lalu," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, 24 Mei 2018.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan yang diambil pemerintah terkait dengan pemberian THR bagi para abdi negara sudah dibahas sejak awal masa penyusunan kerangka.
Lebih lanjut Sri Mulyani memaparkan, pemberian THR kepada PNS dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan juga tingkat konsumsi masyarakat.
Pasalnya, THR PNS kali ini lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, PNS dapat gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan atau satu kali gajih penuh. (ara/ara)