RI Impor Jagung 30.000 Ton, Mendag: Mentan yang Minta

RI Impor Jagung 30.000 Ton, Mendag: Mentan yang Minta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 07 Jan 2019 20:02 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Pemerintah kembali membuka keran impor jagung untuk pakan ternak. Kuota yang disepakati sebanyak 30.000 ton.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, keputusan impor diambil dari rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan sejumlah menteri, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri BUMN serta Perum Bulog.

Dia mengatakan, pemerintah kembali membuka impor atas permintaan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Sebab, pasokan jagung untuk pakan ternak kurang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena nggak cukup, Pak Mentan bilang minta impor, di situ dalam rakor itu," kata pria yang akrab disapa Enggar itu di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (7/1/2019).

Enggar tak menjelaskan berapa kebutuhan jagung untuk pakan ternak ini. Yang pasti, keputusan impor ini dilakukan bersama-sama.

"Rakor, lho rakor yang mutuskan. Rakor, bukan kemauan saya," ungkapnya.


"Rakor yang memutuskan jadi semua mutus dan itu permintaan," tambahnya.

Usai diputuskan impor, Enggar menjelaskan, Perum Bulog akan meminta izin ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Setelah itu, Kemendag akan memberikan izin impor.


Enggar bilang, Bulog sudah meminta restu ke Kemendag untuk keperluan impor ini.

"Bulog sudah, dan saya sudah siapkan. Saya belum teken, tapi disiapkan hari ini, rasanya langsung online kok," tutupnya.

Sebagai tambahan, impor jagung untuk pakan ternak bukan pertama kalinya dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah membuka impor jagung sebanyak 100.000 ton.


Alasan Impor

Enggar sendiri tak menjelaskan secara detail alasan dari keputusan impor tersebut. Yang jelas, kata dia, impor dilakukan karena pasokan kurang.

"Kalau nggak kurang, ngapain impor?" katanya.

Enggar menegaskan, impor ini bukanlah keputusannya sendiri. Namun, impor diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri BUMN, dan Perum Bulog.

Setelah ada keputusan impor ini, selanjutnya Perum Bulog mengajukan izin ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk impor.

"Setelah rakor memutuskan, prosedurnya Bulog meminta dikeluarkan berdasarkan rakor, maka kita keluarkan," tutupnya. (fdl/fdl)

Hide Ads