Fakta-fakta Aturan Pajak e-Commerce yang Berlaku 1 April

Fakta-fakta Aturan Pajak e-Commerce yang Berlaku 1 April

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 13 Jan 2019 11:01 WIB
Fakta-fakta Aturan Pajak e-Commerce yang Berlaku 1 April
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 berlaku mulai 1 April 2019. Adapun, beleid ini tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Pajak yang dikutip, Sabtu (12/1/2019). Pihak otoritas perpajakan akan gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha toko online nasional.

"DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut," kata Ditjen Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Hide Ads