Fakta-fakta Aturan Pajak e-Commerce yang Berlaku 1 April

Fakta-fakta Aturan Pajak e-Commerce yang Berlaku 1 April

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 13 Jan 2019 11:01 WIB
Fakta-fakta Aturan Pajak e-Commerce yang Berlaku 1 April
ilustrasi youtuber. Foto: GPU
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan Ditjen Pajak pun harus mengatur pajak para selebgram dan youtuber yang selama ini memiliki penghasilan besar.

Hal ini, menurut Prastowo, merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah selanjutnya.

"Pekerjaan rumah berikutnya adalah pengaturan pengguna digital seperti selebgram/youtubers yang sifatnya self-entrepreneurship dan kewajibannya dilaksanakan secara self assessment," kata Prastowo saat dihubungi detikFinance.

Hide Ads