Hal ini, menurut Prastowo, merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah selanjutnya.
"Pekerjaan rumah berikutnya adalah pengaturan pengguna digital seperti selebgram/youtubers yang sifatnya self-entrepreneurship dan kewajibannya dilaksanakan secara self assessment," kata Prastowo saat dihubungi detikFinance.
Fakta-fakta Aturan Pajak e-Commerce yang Berlaku 1 April
Minggu, 13 Jan 2019 11:01 WIB
Halaman ke 4 dari 5
4.
Harus Kejar Pajak Youtuber

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan Ditjen Pajak pun harus mengatur pajak para selebgram dan youtuber yang selama ini memiliki penghasilan besar.