WIKA telah mendapatkan restu dari pemegang saham. Perubahan perubahan status dari Persero menjadi Non-Persero itu merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.
"Ini persertujuan saja. Kita sudah persiapkan 45 hari yang lalu. Cuma ini WIKA paling cepat saja. Nanti juga PTPP," kata Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro di Gedung WIKA.
Aloysius menjelaskan, status Persero dari anggota Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan hilang setelah akta inbreng diteken. Sementara akta inbreng harus menunggu PP yang menjadi dasar pembentukan holding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diperkirakan PP Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan keluar pada pertengahan bulan ini. Setelah itu baru proses inbreng bisa dilakukan.
"Jadi seperti kata Bu Menteri BUMN, holding ini direncanakan pertengahan Februari. Kalau lebih cepat ya lebih bagus," tambahnya.