Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan nantinya akan di pimpin oleh Perum Perumnas. Saham-saham anggota akan diinbreng masuk ke bawah Perum Perumnas.
Namun dia menegaskan, meski Perum Perumnas menjadi induk holding, pihaknya tidak bisa semena-mena gonta-ganti direksi anggota holding. Kewenangan masih di tangan Kementerian BUMN.
"Grup ini kan grup BUMN yang dimiliki negara. Bukan grupnya Perumnas. Jadi nanti WIKA kami memliki satu lembar tapi power full dwi warna. Perumnas tidak bisa suka-suka ganti direksi WIKA. Itu sudah disahkan hari ini," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu pemerintah atau Kementerian BUMN masih memiliki hak veto, mulai dari mengganti direksi hingga persetujuan aksi korporasi lainnya.
"Paling tidak ada lima hak veto pemegang saham dalam hal ini negara RI contohnya mengganti bisnis. Misalnya mau jual anak induk tidak hanya kepada direksi Perumnas tapi juga Kementerian BUMN. Kita mengendalikan langsung dan tidak langsung melalui Perumnas," tutupnya.