Salah satu yang membuat tinggi harga avtur adalah tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebesar 10%. Namun, pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menilai bahwa tidak tepat atau adil jika PPN menjadi penyebab tingginya harga avtur.
"Soal avtur ini menjelaskan saja bahwa avtur terhutang PPN 10% sudah lama dari dulu juga begitu, mau harga tinggi mau harga rendah memang selalu ada PPN 10% di situ," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFInance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
"Jadi kalau sekarang ada yang mengatakan tinggi karena ppn itu kami pikir nggak tepat dan nggak fair juga. Nggak ada ketentuan baru ini," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, sebuah toko menjual jam tangan dengan harga Rp 1 miliar maka terkena PPN sebesar 10%, sedangkan harga naik menjadi Rp 2 miliar maka tarif pajak PPN nya pun teteap sama.
Sehingga, pengenaan PPN pada penjualan jam tangan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai penyebab kenaikan harga. Sebab, harga naik maupun turun lebih dikarenakan faktor lain.