Ditjen Pajak menyebut bahwa pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 10% tidak hanya berlaku pada avtur, melainkan berlaku pada seluruh produk.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan di Indonesia tarif PPN berlaku tunggal untuk seluruh produk dengan besaran 10%.
"Nah tarif tunggal kita PPN kan memang 10%, tarif tunggal, semua barang yang kena PPN kan memang 10%," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, kata Hestu, penerapan tarif PPN 10% pada semua produk sama seperti yang diterapkan oleh negara-negara lain. Hanya saja tarifnya di Indonesia 10% sedangkan negara lain sesuai ketentuannya.