Yanuar Nugroho, Deputi II, Kantor Staf Presiden menyatakan perintah Presiden agar dibuat kebijakan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA sudah dilaksanakan.
"Kepala Daerah dan Perangkat Daerah akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta." kata Yanuar di Bina Graha, Jakarta, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kamis (20/02/2019).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian tahun 2018 terkait Dana Desa. Berkat program Dana Desa dari Presiden Joko Widodo, jumlah desa yang tertinggal berkurang 6.518 desa dan jumlah desa yang mandiri bertambah 2.665.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT