Gaji Kades Bakal Naik Hingga Rp 3,8 Juta di Januari 2020

Gaji Kades Bakal Naik Hingga Rp 3,8 Juta di Januari 2020

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 21 Feb 2019 06:25 WIB
Gaji Kades Bakal Naik Hingga Rp 3,8 Juta di Januari 2020
Foto: Rachman Haryanto

melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri menyetujui gaji perangkat desa setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II-A.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Menurut Puan penyetaraan gaji tersebut akan dilakukan kepada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang, yakni satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia menjelaskan besaran penghasilan tetap (siltap) untuk bagiannya akan berbeda-beda. Adapun gaji kepala desa akan setara 100% dengan gaji golongan IIA, sekretaris desa 90% dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80% dari gaji golongan IIA.


(hek/ang)
Hide Ads