Ingat, Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Juga Lho

Ingat, Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Juga Lho

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 15 Mar 2019 11:11 WIB
Ingat, Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Juga Lho
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari

Menurut Pras, fungsi SPT untuk melaporkan serta mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang mesti dibayar. Sehingga bila wajib pajak memiliki sumber penghasilan lain mesti melaporkan.

Sebab, bila tidak dilaporkan, hal itu akan menjadi sumber masalah di kemudian hari. Ia mencontohkan harta warisan yang diterima bila tak dilaporkan akan dihitung sebagai penghasilan yang mesti dibayarkan pajaknya. Padahal, warisan tak masuk ke dalam objek pajak.

Artinya, kegiatan pelaporan SPT membuat keuntungan bagi para wajib pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terima warisan kan bukan objek pajak nanti bisa kena pajak. Jadi penting kita laporkan biar nggak kena masalah di kemudian hari," kata dia kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019).

Pras juga menjelaskan melaporkan SPT juga akan menghindari wajib pajak dari pemeriksaan audit. Dengan begitu, risiko masalah di kemudian hari akan berkurang.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mendapat persetujuan pinjaman dari bank dengan mudah. Pasalnya, melaporkan SPT merupakan bukti keuangan yang baik.

"Melaporkan SPT bisa memberikan manfaat dalam beberapa hal berkaitan dengan operasional bisnisnya dan tentu dapat menstabilkan perekonomian dalam negeri karena pajak bisa menjadi alat stabilitas ekonomi untuk berbagai kondisi yang dianggap mengancam keberlangsungan jalannya perekonomian negara," pungkas dia.

Hide Ads