Ingat, Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Juga Lho

Ingat, Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Juga Lho

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 15 Mar 2019 11:11 WIB
Ingat, Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Juga Lho
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari

Tanda 'nihil' mungkin tak asing bagi para wajib pajak. Nah, tanda ini merupakan syarat agar laporan tersebut benar atau sesuai.

Pasalnya, tanda 'nihil' artinya perhitungan besaran pajak telah sesuai dibayarkan.

"Dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi, status SPT diharuskan untuk nihil, adalah menunjukkan bahwa perhitungan jumlah penghasilan yang diterima dengan besaran pajak yang harus disetor telah sesuai," jelas dia kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan bila tanda 'nihil' tersebut tak keluar maka artinya laporan wajib pajak belum sesuai. Hal itu biasanya terjadi karena pajak yang kurang dibayar.

Adapun, kurangnya pembayaran pajak juga dipengaruhi hal-hal, seperti penghasilan yang belum disetorkan pajaknya dan juga salah perhitungan.

"Apabila SPT PPh orang pribadi tidak nihil, maka menunjukkan pajak yang kurang bayar. Hal itu dapat disebabkan oleh beberapa hal, misalnya atas suatu penghasilan belum disetorkan atau dipotong pajaknya. Bisa juga dari kesalahan perhitungan akibat status wajib pajak," terang dia.

Selain itu, ada pula laporan yang kelebihan pembayaran pajaknya. Hal itu bisa terjadi karena kesalahan perhitungan dan wajib pajak pun bisa mengklaim hal tersebut.

"Kelebihan bayar juga ada, dipotong lebih dari seharunsnya. Misalnya penghasilan yang dikenakan tarif 15% tapi akhir tahun dihitung harusnya hanya 10% itu bisa diklaim minta balik," tutupnya.

Hide Ads