Ingat, Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Juga Lho

Ingat, Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Juga Lho

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 15 Mar 2019 11:11 WIB
Ingat, Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Juga Lho
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari

Ada berbagai cara melaporkan SPT pajak, salah satunya dengan mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) alias manual. Hanya saja, laporan seperti itu memakan waktu yang berbeda di setiap lokasinya.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo perbedaan waktu terjadi berdasarkan tingkat keramaian wajib pajaknya.

Ia mengungkapkan, bila kantor pajak tersebut ramai maka waktu pelaporan bisa memakan waktu hingga satu hari penuh. Sedangkan kalau kondisi kantor sepi maka pelaporan bisa memakan waktu paling cepat 10 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beda-beda kan setiap lokasinya. Kalau ramai, bisa setengah hari sampai sehari. Kalau normal dan tidak ada antrean itu waktu penelitian data sendiri cepat, paling cuma 10-15 menit," ungkap dia kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019).

Prastowo menjelaskan dengan melaporkan secara manual, wajib pajak bisa mendapatkan infromasi yang lebih jelas. Bahkan, dipastikan tidak akan ada masalah di kemudian hari.

"Real time kan kalau langsung jadi mesti antre. Psikologis orang suka manual kan karena suka tanya-tanya, ada loket pastikan sudah benar atau belum. Kalau nggak kan bisa ada masalah di kemudian hari," terang dia.

Hide Ads