Ingat, Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Juga Lho

Ingat, Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Juga Lho

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 15 Mar 2019 11:11 WIB
Ingat, Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Juga Lho
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari

Bagi para wajib pajak, tak perlu khawatir karena lapor SPT nggak dipungut biaya alias gratis.

"Nggak ada biaya kok, gratis," kata Pras kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019).

Pras mengungkapkan biaya yang mesti dikeluarkan wajib pajak saat melapor SPT hanya berkaitan dengan operasional pribadi. Misalnya bila wajib pajak melapor langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan biaya operasional pribadi yang dimaksud, seperti transportasi hingga fotocopy data lampiran dokumen pajak.

"Cuma ya pemborosannya di waktu dan di transportasi dan lampiran fisik itu kan perlu fotocopy nyerahin data pajaknya," terangnya.

(dna/dna)
Hide Ads