Bagi para wajib pajak, tak perlu khawatir karena lapor SPT nggak dipungut biaya alias gratis.
"Nggak ada biaya kok, gratis," kata Pras kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019).
Pras mengungkapkan biaya yang mesti dikeluarkan wajib pajak saat melapor SPT hanya berkaitan dengan operasional pribadi. Misalnya bila wajib pajak melapor langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma ya pemborosannya di waktu dan di transportasi dan lampiran fisik itu kan perlu fotocopy nyerahin data pajaknya," terangnya. (dna/dna)