Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi ke masyarakat setelah aturan diterbitkan. Soal tarif, dia bilang, Kemenhub akan mengeluarkan aturan tersendiri.
"Saya akan membuat surat keputusan Menteri Perhubungan SK Menteri yang nanti akan tanda tangan menyangkut biaya, istilahnya biaya jasa ojol per kilometer (km) berapa, batas minimial pelayanan berapa km, berapa tarifnya, kemudian pembagian zona bagaimana," katanya di Kemenhub Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Dia mengatakan, akan melakukan pembahasan tarif sore harinya. Kemudian, dirinya akan melaporkannya ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika tanpa halangan tarif keputusan tarif bisa keluar Kamis atau Jumat pekan ini.
"Nanti sore akan kita bahas, mudah-mudahan paling cepat Kamis atau paling lambat Jumat bisa kita selesaikan," terangnya.