Aturan Ojol Sudah Terbit, Tarif Masih 'Digantung'

Aturan Ojol Sudah Terbit, Tarif Masih 'Digantung'

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 20 Mar 2019 06:15 WIB
4.

Driver Dilarang Pakai Sandal, Aplikator Wajib Sediakan Shelter

Aturan Ojol Sudah Terbit, Tarif Masih Digantung
Foto: Pradita Utama

Selain tarif, aturan ini juga memuat sejumlah ketentuan. Soal aspek keselamatan, aturan ojol memuat kewajiban memakai sepatu.

Penggunaan sepatu sebagai aspek keselamatan sendiri tertulis dalam pasal 4 poin l ayat 3, 'menggunakan sepatu'.

Dalam pasal 4 yang membahas aspek keselamatan dijelaskan juga bahwa pengemudi ojek online diwajibkan menggunakan celana panjang, menggunakan sarung tangan, dan juga membawa jas hujan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu pengemudi juga diwajibkan memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya. Jaket tersebut pun harus lengkap dengan identitas pengemudi.

Selanjutnya, pengemudi ojol juga dilarang untuk berhenti sembarangan.

"Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," seperti ditulis dalam Pasal 8 poin a.

Untuk itu, pihak aplikasi penyedia ojek online diwajibkan memberikan shelter atau tempat pemberhentian khusus untuk pengemudi ojol menaikan maupun menurunkan penumpang.

"Bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi," bunyi pasal 8 ayat b.

(ang/ang)
Hide Ads